Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Petasan dan Balon Udara, Kapolsek Sampung Mari Jaga Generasi Penerus

  


PONOROGO, Kapolsek Sampung AKP Agus Suprianto S.H melaksanakan giat sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, bahaya petasan dan penerbangan balon udara kepada siswa siswi di SMPN 3 Sampung Desa Pohijo, Jumat (17/5/2024) pukul 09.30 wib. 

"Perlu kami sampaikan kepada adik adik bahwa kegiatan Polisi adalah, Pemelihara Kamtibmas,  Pelindung Masyarakat dan Penegakan Hukum. Jelang Kelulusan, pesan kami kepada adik adik jangan melakukan konvoi di jalan. Jangan melakukan hal hal yang tidak terpuji pada saat lulusan, "kata Kapolsek Sampung AKP Agus Suprianto. 

AKP Agus Suprianto menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada para siswa siswi SMPN 3 Sampung untuk tidak bermain petasan, menerbangkan balon udara balap liar. Karena penggunaan petasan itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara. 

"Di samping itu larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp. 500 juta. Sedangkan pelanggaran atas pembuatan petasan dapat diancam dengan pidana berdasarkan UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman maksimal puluhan tahun penjara. Semua ini kami lakukan demi melindungi adik adik agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum dan semoga semua bisa melanjutkan masa depan, menempuh cita-citanya, "pungkasnya.


(humas)

0 Response to "Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Petasan dan Balon Udara, Kapolsek Sampung Mari Jaga Generasi Penerus"